KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. <br /> <br />Pelaku ditangkap polisi di Jalan Poros MarosMakassar, saat sedang menempel paket sabu untuk pelanggannya. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi menemukan tujuh paket sabu. <br /> <br />Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku, dan kembali menemukan narkotika jenis sabu. <br /> <br />Tak hanya narkotika, polisi juga mendapatkan bukti percakapan transaksi narkoba melalui sosial media. <br /> <br />Pelaku ditahan di Mako Polres Maros untuk diperiksa. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />#sabu #medsos #sulsel <br /> <br />Baca Juga Panik Kepergok Warga, Pencuri Motor di Depok Lompat ke Sungai | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/618583/panik-kepergok-warga-pencuri-motor-di-depok-lompat-ke-sungai-borgol <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618584/pengedar-sabu-via-medsos-diciduk-polisi-borgol